Toko Online Modul Ajar Kurikulum Merdeka Lengkap dengan ATP, CP, Promes, Prota, KKTP, Data Nilai, dan Daftar Hadir

Profesional Guru - Guru Profesional Memiliki 4 Syarat

Jual Modul Ajar Kurikulum Merdeka

SAMARINDA - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim, H Musyahrim mengatakan guru bisa disebut profesional jika sudah memiliki empat syarat, yakni berkualifikasi akademik, berkompeten, bersertifikat, dan mampu mewujudkan tujuan pendidikan.
“Di samping itu, guru juga harus sehat jasmani dan rohani, karena jika sering sakit-sakitan, maka akan sulit untuk dapat menjadi guru profesional. Untuk itu guru harus rutin berolahraga agar sehat,” kata Musyahrim.
   
Menurutnya, kualifikasi akademik yang dimaksud adalah, guru harus berpendidikan Strata Satu (S1) atau Diploma Empat (D IV).
   
Sedangkan berkompeten adalah, guru harus memiliki kompetensi (keahlian) dan kepribadian teguh dalam mendidik, mengajar, melatih, mengarahkan, menilai dan mampu mengevaluasi para peserta didiknya.
   
Sementara untuk mendapatkan sertifikat, guru harus mengikuti ujian sertifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Sisdiknas. Di antara tujuan sertifikasi di antaranya agar kesejahteraan guru semakin meningkat.

Profesional Guru
   
Guru yang telah bersertifikasi akan mendapat gaji tambahan yang nilainya sama dengan gaji pokok. Jika gaji pokok guru sebesar Rp2 juta, maka akan mendapat gaji tambahan dengan nilai yang sama sehingga total senilai Rp4 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
     
“Sebagai konsekuensi dari sertifikasi, maka guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi yang setara dengan satu kali gaji pokok yang diterimanya tiap bulan,” ujar Musyahrim.
   
Selain tunjangan profesi, lanjutnya, bentuk perhatian pemerintah untuk menjadikan guru lebih bermartabat adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus, serta pemberian biaya peningkatan kualifikasi akademik atau disekolahkan hingga S1 atau S2.
   
Untuk subsidi tunjangan profesional, diberikan kepada guru yang statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni guru yang bertugas di sekolah pada pendidikan dasar dan menengah yang telah memenuhi persyaratan.
   
Sedangkan untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang bertugas di daerah khusus baik yang berstatus PNS maupun bukan. Daerah khusus yang dimaksud antara lain daerah terpencil atau terbelakang, daerah yang berada di perbatasan negara, daerah yang dalam kondisi bencana, dan daerah yang dalam keadaan darurat. (pay)

Sumber: Dinas Pend. Kaltim
Publiseh by: rpp silabus 


Sudah tersedia juga Modul Ajar Kurikulum Merdeka untuk SMP dan SMA yang bisa Anda pesan, dengan pengiriman bisa via email atau WhatsApp

Modul Ajar Kurikulum Merdeka Tersedia

Jika Anda menggunakan Handphone, klik tombol ini untuk pesan via WhatsApp

Belanja RPP di tokopedia
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Profesional Guru - Guru Profesional Memiliki 4 Syarat

RPP-Silabus.Com menyediakan:

Modul Ajar Kurikulum Merdeka Lengkap dengan ATP, KKTP, CP dll

Modul Ajar Kurikulum Merdeka telah tersedia untuk Anda para pengajar yang membutuhkan. untuk keperluan mengajar ataupun untuk memenuhi kelen...